Kriteria ajaran sesat sesuai Fatwa MPU NAD No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat ada 13 macam.
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam), yaitu beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-kitab-Nya kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari akhirat dan kepada Qadha dan Qadar dari-Nya.
2. Mengingkari salah satu dari rukun Islam yang 5 (lima), yaitu mengucap dua kalimat syahadat, menunaikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.
3. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan i’tiqad Ahlus-Sunnah wal jama’ah.
4. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
5. Mengingkari kemurnian dan atau kebenaran Al-Qur’an.
6. Melakukan penafsiran Al-Qur’an tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
7. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
8. Melakukan pensyarahan terhadap hadits tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadits.
9. Menghina atau melecehkan para Nabi dan Rasul Allah.
10. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
11. Menghina dan atau melecehkan para sahabat Nabi Muhammad SAW.
12. Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at, seperti berhaji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya.
13. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’ie yang sah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar