Banyak orang Islam yang belum paham dengan
qurban.
Tulisan ini mengantarkan anda mengetahui
qurban dengan cepat,
ringkas dan jelas. Selamat mengikuti.
Arti Qurban
Qurban dalam istilah
fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih
waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih,
udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada
hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada
Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang
kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Dalil-dalil Qurban
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil
disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah,
karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke
Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik
r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau
menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan
takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.
Hukum Qurban
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin
Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii
Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa
melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya
tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban
hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu
orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah
mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya
berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang
mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
Keutamaan Qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling
disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan
qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan
untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan
tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari
darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka
lakukanlah kebaikan ini”. (H.R. Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh
mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar
Qutni).
Waktu Penyembelihan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari
penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau
bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia
mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum
menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah”.
(H.R. Bukhari dan Muslim).
Menyembelih di Malam Hari
Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai
pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih
pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan
qurban.
Hukum Makan Daging Qurban
Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri,
apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan
daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban
biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan
keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk
disedekahkan.
IJAB QABUL dalam QURBAN
Tidak perlu ada ijab-kabul. Yang diperlukan adalah kefahaman dari
kedua belah pihak, seorang yang menyerahkan hewan kurban, dan pihak
panitia yang menjadi wakil dalam pelaksanaan kurban. Seorang yang
berkurban harus faham dan mengerti bahwa ketika ia menyerahkan hewan
kurban adalah sedang mewakilkan pelaksanaan kurban. Begitu pula panitia,
ketika ia menerima hewan kurban, ia mengerti dan sadar bahwa ia sedang
menjadi wakil pelaksanaan kurban. Yang diperlukan lagi adalah ketika
panitia menyembelih, ia harus niat menyembelih kurban.
PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Yang terdekat maksudnya adalah keluarga dan kawan dekat. Mereka
mendapat jatah sepertiga.
Baik diberikan kepada Yahudi dan Kristiani, atau kepada Muslim di tempat
yang jauh, hukumnya boleh, selama mereka membutuhkan.
Hukum Ibadah Qurban
Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang
menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda “Barangsiapa mempunyai
kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah
ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu
perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap
tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi’i mengatakan qurban hukumnya sunnah
‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam
seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan
seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila
salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.
UKURAN KEMAMPUAN BERQURBAN
Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak
berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu
apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih
memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya
di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.
NIAT QURBAN
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah
atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi’i
mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama
orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama
Maliki mengatakan makruh ber
qurban
atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja ber
qurban
untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada
almarhum.
MENGGABUNGKAN ANTARA QURBAN DAN AKIKAH
Penggabungan aqiqah dengan
qurban, boleh-boleh saja.
Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu
menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara
pelaksanaannya beda.
HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN QURBAN BAGI YANG BERKORBAN
Para ulama sepakat mengatakan diharamkan menjual bagian apapun dari
hewan kurban. Rasulullah bersabda “Barang siapa menjual kulit hewan
kurban, maka ia tidak mendapat pahala kurban” (H.R. Hakim) Maka tidak
boleh memberikan kulit kurban kepada penyembelih sebagai upah. Ali R.A.
berkata “Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan
kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada
penyembelih” (Bukhari Muslim).
Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih
bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima,
maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak meneriam
kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu
pelaksanaan kurban. Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil
kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya. Aisyah r.a.
diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai tempat air minum.
Memanfaatkan kulit hewan kurban untuk kemaslahatan umum seperti
disumbangkan ke masjid untuk bedug, tentu sangat baik.
MEMBERI DAGING QURBAN KEPADA N ON MUSLIM
Menurut Maliki dimakruhkan memberi makan orang non muslim dengan
daging kurban. Hanbali mengatakan boleh saja memberi makan non muslim
dengan daging kurban, kecuali pada kurban yang wajib, misalnya karena
nadzar. Membagikan daging kurban ke wilayah lain, menurut Hanafi
dimakruhkan membagikan daging kurban ke wilayah lain, terkecuali bila di
sana terdapat keluarga pemberi kurban atau terdapat kaum fakir miskin
yang lebih membutuhkan.
MEMINDAHKAN DAGING KORBAN
Maliki, Syafi’i dan Hanbali mengatakan tidak boleh memindahkan daging
kurban ke wilayah lain dalam jarak tempuh sekitar 80 km ke atas, kecuali
bila wilayah tersebut sangat membutuhkan, bila jarak tempuhnya tidak
begitu jauh maka boleh sajA.
Syarat Hewan Qurban
Bila berkurban sapi boleh untuk tujuh orang. Syaratnya usia Sapi
paling muda harus sudah berumur 2 tahun lebih menuju ke 3 tahun. Untuk
domba atau kambing berlaku untuk satu orang usia domba paling muda 1
tahun lebih menuju 2 tahun.Qurban lebih utama hewan jantan. Keadaan
fisik lengkap misalnya tanduk tidak patah, mata lengkap ekor lengkap,
kaki tidak cacat. Untuk domba lebih utama yang berwarna bulu putih
hewan kurban harus milik pribadi (bukan milik perusahaan atau
organisasi). Hewan ternak harus sehat.
Rukun Qurban
Beragama Islam
Waktu penyembeliha sesudah salat sunah Idul adha atau bole tanggal
sesudahnya yaitu tanggal 11,12 dan 13 Idul Adha yang biasa juga disebut
hari Tasrek yaitu hari dimana seorang muslim diharamkan berpuasapada
saat penyebelihan harus diniatkan kurban atas nama…”sebutkan nama yang
kurban lengkap dengan nama bapanya” misalnya yang kurban bernama Koko
putranya pak Robet jadi kurban harus disebut pada saat penyembelihan
atas nama Koko bin Robet atau Koko Robet.
HEWAN QURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta,
lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba,
kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh
sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi
sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah
dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan qurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau
melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti
–misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang
hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus
ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga),
Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang),
Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak
melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang
lemah) dan Al-Mushfarah.
DAGING QURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan
kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah
masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik
menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiga dari daging hewan
qurban , menghadiahkan
sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian
daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga
tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat
atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan
qurban baik
dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian
dari hewan
qurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah
penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia
menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan,
“Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian
hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau
lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik
sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan
kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia
berkeinginan untuk itu.”
http://website.informer.com/visit?domain=adehumaidi.com